aa1
HomeUncategorizedMau Liburan Nataru…Cek informasi BMKG

Mau Liburan Nataru…Cek informasi BMKG

Tayang : Desember, 14 12 2024 15:37

Author : Admin
aa2

klikpresisi.com. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta masyarakat untuk selalu memperbaharui informasi prakiraan cuaca sebelum berpergian selama periode natal 2024 dan tahun baru 2025 (Nataru). Hal ini penting sebagai langkah antisipatif terhadap potensi cuaca ekstrem yang melanda di sejumlah wilayah Indonesia. Cuaca ekstrem berpotensi menganggu kelancaran arus transportasi seluruh moda.

“Seperti kata pepatah, sedia payung sebelum hujan, maka dari itu kami meminta masyarakat untuk terus memantau prakiraan cuaca melalui aplikasi InfoBMKG yang selalu diperbarui secara berkala. Peringatan dini cuaca akan disampaikan, sepekan dan diulang tiga hari sebelum kejadian, bahkan hingga tiga jam sebelum kejadian cuaca ekstrem,” ungkap Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, seperti dilansir bmkg.id.

Update informasi cuaca berkala diperlukan sebagai bentuk preventif guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan keluar kota maupun saat mengunjungi berbagai destinasi wisata. Di musim penghujan seperti sekarang ini sangat rawan terjadi bencana hidrometeorologi.(adm).

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

Heboh…Tarif Pajak Kendaraan Naik 66% Awal 2025, Begini Penjelasan dan Cara Menghitungnya

klikpresisi.com, Jakarta- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bakal naik 66 persen mulai tahun depan. Kenaikan tarif ini terkait dengan penerapan opsen pajak yang akan mulai berlaku pada 5 Januari…

Ini Alasan Jokowi dan Aguan Digugat 612 Triliun

Pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan

Diskon 50% tarif Listrik Otomatis, Pelanggan Tidak Perlu Lakukan Apapun

klikpresisi.com- Jakarta,Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Itu otomatis,…

Ini Alasan Peninjauan Kembali Kasus Vina di Tolak Mahkamah Agung

Foto : Istimewa