aa1
HomeKesehatanInilah Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Inilah Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tayang : Desember, 28 12 2024 10:34

Author : Admin
aa2

klikpresisi.com, Jakarta, BPJS Kesehata menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Khusus karyawan, iuran dibagi antara pemberi kerja dan peserta dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Meski BPJS Kesehatan menyediakan banyak layanan, tidak semua penyakit atau tindakan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah rincian penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ada sejumlah penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

Perataan gigi seperti behel.

Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

Pengobatan mandul atau infertilitas.

Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Alat kontrasepsi.

Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. (*)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

Usia Pensiun Pekerja di Indonesia menjadi 59 Tahun

Ilustrasi : Istimewa

Ini Harga BBM per 1 Januari 2025

Foto : Dokumen PT. Pertamina Patra Niaga

Google Maps Makan Korban Lagi…

Foto: Dokumen Polres Wonogiri.

Pemerintah Upayakan Ongkos Haji Tahun 2025 Lebih Murah

Menag Nasaruddin Umar

Ini ..Harga Daun Pisang Ketika di Ekspor

klikpresisi.com. Jakarta, Siapa sangka daun pisang, yang sering dianggap produk sederhana dalam budaya Asia Tenggara, dapat menjadi primadona di pasar internasional? Dengan harga mencapai US$…