aa1
HomePendidikanHakim PN Andoolo Vonis Bebas Guru Honorer Supriyani

Hakim PN Andoolo Vonis Bebas Guru Honorer Supriyani

Tayang : November, 25 11 2024 14:37

Author : Admin
aa2

Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani.

Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan mengatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.

Senada dengan itu, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Sehingga, pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

”Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi,” ujar Stevie Rosano.

Dia juga menyampaikan bahwa seluruh pembiayaan persidangan tersebut akan dibebankan kepada negara.

”Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, pada Senin (25/11),” jelas Stevie Rosano.

Putusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang. Usai sidang, Supriyani tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya.

https://www.msn.com/id-id/berita/other/hakim-pn-andoolo-vonis-bebas-guru-honorer-supriyani

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

Heboh…Tarif Pajak Kendaraan Naik 66% Awal 2025, Begini Penjelasan dan Cara Menghitungnya

klikpresisi.com, Jakarta- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bakal naik 66 persen mulai tahun depan. Kenaikan tarif ini terkait dengan penerapan opsen pajak yang akan mulai berlaku pada 5 Januari…

Ini Alasan Jokowi dan Aguan Digugat 612 Triliun

Pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan

Diskon 50% tarif Listrik Otomatis, Pelanggan Tidak Perlu Lakukan Apapun

klikpresisi.com- Jakarta,Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Itu otomatis,…

Ini Alasan Peninjauan Kembali Kasus Vina di Tolak Mahkamah Agung

Foto : Istimewa