aa1
HomeUncategorizedIni Alasan Peninjauan Kembali Kasus Vina di Tolak Mahkamah Agung

Ini Alasan Peninjauan Kembali Kasus Vina di Tolak Mahkamah Agung

Tayang : Desember, 16 12 2024 19:04

Author : Admin
aa2

Klikpresisi.com- Majelis hakim Mahkamah Agung ( MA)menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana dan eks terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan majelis yang mengadili perkara menilai tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana

“Bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP,” kata Yanto di Gedung MA, Senin (16/12).

PK para terpidana dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto.

Perkara ini diadili oleh Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Terakhir, perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 atas nama terpidana anak Saka Tatal.

“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana,” katanya. Seperti dilansir cnnindonesia.com.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik usai peristiwa ini diangkat ke film layar lebar. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.(adm).

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

Heboh…Tarif Pajak Kendaraan Naik 66% Awal 2025, Begini Penjelasan dan Cara Menghitungnya

klikpresisi.com, Jakarta- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bakal naik 66 persen mulai tahun depan. Kenaikan tarif ini terkait dengan penerapan opsen pajak yang akan mulai berlaku pada 5 Januari…

Ini Alasan Jokowi dan Aguan Digugat 612 Triliun

Pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan

Diskon 50% tarif Listrik Otomatis, Pelanggan Tidak Perlu Lakukan Apapun

klikpresisi.com- Jakarta,Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Itu otomatis,…

Ini Rincian UMK se Jabodetabek 2025

Foto : istimewa